Berapa Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan

Kemacetan yang menjadi pemandangan sehari-hari di kota besar terutama Jakarta menjadi penyumbang emisi gas buang terbesar / @Flickr
Kemacetan yang menjadi pemandangan sehari-hari di kota besar terutama Jakarta menjadi penyumbang emisi gas buang terbesar / @Flickr

TANGSEL, Spot19 – Setelah sebelumnya kita bahas mengenai bahaya emisi kendaraan bermotor bagi makhluk hidup, pemerintah juga telah membuat standar ambang batas emisi gas buang.

Tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan regulasi baru tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O.

Regulasi ini mengacu pada standard gas buang Euro 4, seperti tertuang dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017.

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Uji Emisi Sepeda Motor

Pada aturan sebelumnya penggolongan tipe berdasarkan bentuk bentuk kendaraan serta besarnya kapasitas mesin, saat ini berdasarkan tingkat emisi gas buang juga efisiensi penggunaan bahan bakar.

Standar emisi gas buang kendaraan bermotor Euro 4 di Indonesia mulai diberlakukan tanggal 8 Oktober 2018 untuk mobil berbahan bakar bensin.

Baca juga: Warna Baru Yamaha WR 155 R

Dan tanggal 8 April 2021 untuk mobil diesel, tetapi implementasi penerapan standar emisi Euro 4 diundur tahun 2022 untuk mobil berbahan bakar diesel.

Standar emisi gas buang kendaraan di Indonesia

Standar emisi gas buang kendaraan di Indonesia selalu berubah dan akan diusahakan mencapai angka minimal yang disepakati.

Standar emisi tahun 2001 pasti tidaklah sama dengan tahun 2021 karena keadaan dan kondisi  zaman sudah banyak berubah.

Berikut ini adalah standar emisi yang berkembang dari dulu hingga saat ini.

Euro 0

Bensin NOx 1000 mg/km

Diesel NOx 1600 mg/km

Euro 1

Bensin NOx 490 mg/km

Diesel NOx 780 mg/km

Diesel PM 140 mg/km

Euro 2

Bensin NOx 250 mg/km

Diesel NOx 730 mg/km

Diesel PM 100 mg/km

Euro 3

Bensin NOx 150 mg/km

Diesel NOx 500 mg/km

Diesel PM 50 mg/km

Euro 4

Bensin NOx 80 mg/km

Diesel NOx 250 mg/km

Diesel PM 25 mg/km

Euro 5

Bensin NOx 60 mg/km

Diesel NOx 180 mg/km

Diesel PM 5 mg/km

Euro 6

Bensin NOx 60 mg/km

Diesel NOx 80 mg/km

Diesel PM 5 mg/km

Dari data terlihat, aturan mengenai standar emisi gas buang ini semakin lama semakin ketat.

Pelan tapi pasti

Pelan tapi pasti Indonesia harus mengikuti standar emisi gas buang yang telah disepakati. Dan memang jika dibandingkan dengan negara lain, penerapan standard Euro 4 di Indonesia agak terlambat.

Negara Filipina sudah menerapkan standar emisi Euro 4 sejak tahun 2016.

Sedangkan Thailand menggunakan standar Euro 4 sejak tahun 2012 dan kini mereka sedang persiapan penerapan standar emisi Euro 6.

Negara tetangga lainnya, Singapura sudah sejak 2017 menerapkan standar emisi Euro 6.

Di Uni Eropa, standar Euro 4 sudah ditinggalkan belasan tahun lalu, dan sejak tahun 2012 mereka mulai menerapkan standar Euro 6.

Di Indonesia, problem krusial adalah mengganti bahan bakar yang harganya murah ke yang lebih tinggi.

Seringkali kenaikan harga bahan bakar minyak di Indonesia menyebabkan inflasi dan membuat harga-harga kebutuhan pokok menjadi naik.

Hal ini juga ditambah pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bahayanya emisi gas buang kendaraan yang masih rendah.

Semoga kedepan kita dapat mewariskan bumi ini kepada anak cucu kita dengan kondisi yang layak huni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *