TANGSEL, Spot19 – Aturan syarat perjalanan terbaru dalam negeri semua moda transportasi akhirnya disesuaikan Kementrian Perhubungan.
Syarat ini untuk pengguna moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: 15 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits yang Sayang Untuk Dilewatkan
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran nomor 94, 95, dan 97 mulai berlaku 2 November 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
Berikutnya SE nomor 96 untuk moda transportasi udara akan mulai diberlakukan 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Baca juga: 6 Tempat Wisata Bali yang Sudah Bisa Dikunjungi Dimasa New Normal
SE ini akan disesuaikan dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir dan dapat diperpanjang masa berlakunya.
Yuk kita simak apa saja syarat perjalanan terbaru dalam negeri semua moda transportasi.
1. Untuk perjalanan dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten atau antarkota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Moda transportasi udara
- Kartu vaksin dosis lengkap.
- Hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1 x 24 jam.
Atau
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.
Moda transportasi laut, darat, penyeberangan, kereta api antar kota.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1 x 24 jam.
2. Untuk perjalanan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Moda transportasi udara.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1 x 24 jam.
Atau
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.
Moda transportasi laut, darat, penyeberangan, kereta api antar kota.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1 x 24 jam.
3. Dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Moda transportasi darat (kendaraan pribadi, umum, atau kereta api).
- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar pulau Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan seseorang tidak dapat di vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).