Oleh: Ustadz Chairul Dermawan
TANGSEL, Spot19 – Mungkin di antara kita masih ada yang asing dengan kata childfree atau sudah ada yang terbiasa mendengar kata ini.
Childfree artinya bebas anak yang didefinisikan untuk pasangan yang menikah dan mereka memilih untuk tidak memiliki seorang anak pun didalam rumah tangganya.
Childfree dipopulerkan di Indonesia oleh seorang influencer yang memposting di media sosialnya tentang kesepakatan dengan suaminya untuk melakukan childfree.
Dari definisi di atas yang jadi pertanyaan adalah apakah hal ini bertentangan dengan nilai-nilai islam?
Perlu diketahui pernikahan dalam islam adalah suatu sunnah yang dianjurkan dan suatu cara yang dicintai oleh fitrah manusia itu sendiri.
Bahkan ia bisa menjadi wajib hukumnya jika seseorang tersebut dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan dosa (zina).
Disebutkan dalam kitab Fathul Izar bahwa salah satu diantara tujuan pernikahan adalah untuk mempertahankan keturunan dan mempopulasikan keberlangsungan hidup manusia sesuai dengan firman Allah SWT :
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. ( QS. An-Nisa : 3 )
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. ( QS. Ar rum : 21 )
Dalam tafsir Al-Qurtubi dalam kitab tafsir Al Jami’ lil Ahkami Al-Qur’an bahwa Ibnu Abbas dan Mujahid mengatakan bahwa kata mawaddah dalam ayat tersebut memiliki arti jima’ dan kata rahmah memiliki arti anak.
Dalam tafsir tersebut dijelaskan jika seorang perempuan menolak bersetubuh dengan sang suami sedangkan dia dalam keadaan baik-baik saja maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi sebagaimana hadits Nabi SAW :
إِذَا بَاتَتِ المَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا المَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Jika seorang perempuan bermalam (tidur) dia pindah dari tempat tidur suaminya (menolak bersetubuh) maka malaikat melaknatnya sampai pagi (HR Muslim No 1436).
Maka jika seorang istri memilih childfree ini dengan cara dia tidak mau bersenggama dengan suaminya hal ini jelas diharamkan oleh agama.
Karena tujuan pernikahan sendiri serta pengertian menurut bahasa adalah bersetubuh.
Dengan tidak bersetubuh maka pasangan suami istri tadi tidak akan pernah mendapatkan seorang anak maka hal ini diharamkan.
Cinta pada seorang anak pada hakikatnya adalah fitrah manusia yang sudah Allah tanamkan di dalam jati dirinya sebagaimana firman Allah SWT :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ
Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. ( QS. Ali Imran : 14 )
Dari ayat ini Allah SWT menjadikan rasa cinta terhadap sesuatu yang diinginkan oleh manusia, berupa perempuan, anak dsb.
Maka jika seseorang yang menganut paham childfree dengan alasan takut menyusahkan kehidupannya dan takut menghambat karirnya, menurut penulis pandangan tersebut adalah salah dan keliru.
Hal ini juga telah menyalahi dan melawan kefitrahan dirinya sendiri yang pada hakikatnya setiap orang akan cinta terhadap seorang anak walaupun terkadang memang ada segilintir orang yang tidak suka pada anak-anak.
Dalam ayat lain Allah SWT juga melarang umat Islam untuk mengharamkan apa yang dihalalkan Allah SWT.
Walaupun ayat ini diturunkan ketika Nabi SAW bersumpah tidak akan pernah minum madu lagi setelah minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, yaitu salah seorang istri Nabi SAW, padahal madu adalah minuman yang halal.
Sebabnya hanyalah karena menghendaki kesenangan hati istri-istrinya.
Ayat ini ditutup dengan satu ketegasan bahwa Allah Maha Pengampun atas dosa hamba-Nya yang bertobat, dan Dia telah mengampuni kesalahan Nabi SAW yang telah bersumpah tidak mau minum madu lagi.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. At Tahrim : 1).
Maka dapat dijadikan sebuah dalil bahwa memilih untuk tidak memiliki anak dalam suatu pernikahan karena suatu alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka hal itu tidak bisa dibenarkan atau keliru.
Karena begitu banyak ayat Al-Qur’an yang mengatakan kata anak, yang menggunakan kata asli walada saja dalam kitab Mu’jamul Fahras lil al-Fadzi al-Qur’an al-Karim tidak kurang disebut sebanyak 102 kali.
Artinya anak dan orang tua keberadaannya sangatlah penting dalam agama Islam.
Cara lain dalam pernikahan untuk tidak bisa mendapatkan anak dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara permanen, dan hal ini juga diharamkan.
Hal ini merujuk pada Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram. Secara lengkap Muktamar merumuskan:
“Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.” (Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama, [Surabaya, Khalista, cetakan kedua: 2019], editor: A. Ma’ruf Asrori dan Ahmad Muntaha AM, halaman 448).
Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi (pemotongan vas deferens, atau pipa yang menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang pria tidak dapat menghamili wanita) dan tubektomi (penutupan kedua tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh wanita sehingga sperma yang masuk ke dalam vagina tidak dapat “bertemu” dengan sel telur, apalagi membuahinya).
Namun secara jelas rumusan ini melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi manusia secara mutlak dan dapat digunakan untuk merumuskan hukum childfree.
Childfree juga bisa dilakukan dengan cara azl yaitu mengeluarkan sperma di luar vagina maka dalam hal ini ada ulama yang membolehkan ada pula yang memakruhkannya tetapi tidak sampai haram.
Diantaranya Imam al-Ghazali menjelaskan hukum azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram.
Pendapat Imam al-Ghazali mendapat dukungan az-Zabidi yang menyatakan menolak anak sebelum potensial wujud atau sebelum sperma berada dalam rahim perempuan adalah boleh:
“Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya.
Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukkan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.” (Az-Zabidi, V/380).
Walhasil, dengan merujuk pendapat Imam al-Ghazali, demikian pula pendapat Az-Zabidi, yang membolehkan penolakan wujud anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim perempuan, maka hukum asal childfree adalah boleh.
Pendapat yang membolehkannya berpegang pada hadits Nabi SAW :
لَا عَلَيْكُمْ اَلاَّ تَفْعَلُوْا فاِنَّمَا هُوَ القَدَرُ
Tidak ada dosa bagi kalian dalam melakukan perbuatan tersebut ( Azlu ) karena sesungguhnya itu merupakan taqdir.
Sedangkan sebagian sahabat dan ulama ada pula yang memakruhkannya. Mereka berpegang pada hadits Nabi SAW :
ذَلِكَ الوَأْدُ الخَفِيُّ
Itu adalah pembunuhan secara tersembunyi ( HR Muslim )
Hal lain yang diperbolehkan pasangan suami istri melakukan childfree adalah karena sang istri memiliki kemudharatan yang besar.
Misalkan sang istri dapat kehilangan nyawanya jika ia melahirkan dikarenakan memiliki tubuh dan kondisi fisik yang lemah.
Hal ini diperbolehkan dan dianjurkan untuk tidak memiliki anak karena dapat membahayakan nyawa sang ibu atau alasan lainnya yang serupa dengan perihal ini.
Hal ini juga sesuai dengan kaidah ushul yaitu :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah kemudharatan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu
Alasan sepasang suami istri memilih untuk childfree diantaranya adalah :
- Kekhawatiran genetik,
- Faktor finansial,
- Mental tidak siap menjadi seorang ibu,
- Faktor lingkungan yang dianggap tidak mendukung tumbuh kembang seorang anak.
Bahaya faham childfree diantaranya:
- Akan terjadinya kekosongan regenerasi populasi manusia (kepunahan).
- Akan terjadinya ketimpangan sosial diakibatkan oleh sedikitnya populasi manusia sehingga dunia ini akan mengalami kemunduran.
- Akan terjadinya kekurangan inovasi dalam menciptakan teknologi baru.
- Bertentangan dengan ajaran syariat Islam.
- Ketika nanti salah satu dari mereka menjadi tua maka dikhawatirkan tidak ada yang mengurusinya karena tidak adanya orang yang paling dekat dengannya.
- Pasangan suami istri akan lebih mudah untuk bercerai.
- Hampanya hidup berumah tangga.
Kesimpulan tentang hukum childfree bisa ditemukan bagaimana mereka melakukan untuk mencegah kehamilan.
Dan di atas telah disebutkan beberapa alasan kuat pasangan suami istri memilih melakukan childfree.
Mungkin saja ada cara-cara lain yang belum disebutkan dalam tulisan ini, maka penulis memohon maaf karena tidak bisa menjelaskan secara detail hal ini karena keterbatasan penulis.
Begitu sangat disayangkan jika seorang pasangan suami istri lebih memilih untuk tidak memiliki anak dikarenakan lebih banyaknya keburukan ketimbang kemanfaatannya.
Kecuali pada situasi yang dikecualikan oleh keadaan dan juga syariat. Mempunyai anak juga dapat membuat senang hati Nabi Muhammad SAW sebagaimana dalam satu haditsnya yaitu :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah wanita yang al-wadud dan al-walud, karena sesungguhnya aku berbangga di hadapan para nabi dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, 3/158, Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Bulban, 9/338, no. 4028, Al-Baihaqi, 7/81, Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, 5/207)
Cukup sekian dari saya jika ada kesalahan dalam penulisan saya mohon untuk diluruskan dan diberitahukan kepada diri saya pribadi
واللهُ أَعْلم بالصواب