MATARAM, Spot19 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar 60 boks styrofoam berisi 2.520 potong koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk. Pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda NTB.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menjelaskan ukuran karang hias bervariasi antara 10-15 cm. Jenisnya didominasi Euphyllia yang merupakan genus koral berbatu yang besar. Permana Yudiasro menambahkan pertumbuhan karang hias tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun. Karang hias tersebut diketahui berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mencatat sudah lima kali menggagalkan upaya perdagangan karang hias sejak 2017. Pemerintah telah mengatur tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melepasliarkan koral atau karang hias tersebut. Pelepasliaran dilakukan di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada Sabtu, 20 November 2021.
**Editor: Ed Ward