Cianjur – Hiu Paus (Rhincodon typus) terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (26/9) pukul 10.00 WIB. Ironisnya, biota laut malang tersebut dipotong-potong oleh warga untuk dikonsumsi.
Hiu paus tutul ditemukan terdampar pertama kali oleh nelayan yang akan menjala ikan. Setelah didekati warga, diketahui kondisinya yang terdampar dalam keadaan mati. Paus hiu itu berukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5 – 2 ton.
Informasi paus terdampar dengan cepat menyebar di kalangan warga sekitar. Mereka lalu datang ke lokasi membawa senjata tajam. Ironisnya, mamalia laut tersebut malah dipotong-potong untuk dikonsumsi oleh warga sekitar.
Daging hiu paus tersebut dipotong-potong untuk diolah menjadi makanan. “Langsung direcah (dipotong-potong) warga, dimanfaatkan untuk diolah jadi makanan,” ungkap warga setempat, Sumang, 50 tahun.
Menerima laporan ini, KKP sangat menyesalkan tindakan warga terhadap paus hiu tersebut. Pasalnya, hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara. Tindakan mengkonsumsi daging paus dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.
“Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari.
Pelaku bisa dikenakan pasal pidana karena ada ancaman serius terhadap penyalahgunaan dan pemanfaatan ikan dilindungi. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegas Tari.
Diduga hiu paus tersebut tersesat karena keluar dari kawanan hiu paus lainnya yang terombang-ambing oleh gelombang besar. Namun upayanya tersebut gagal dan dan akhirnya mengarah ke pantai hingga mati terdampar.
KKP telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk segera melaksanakan sosialisasi kepada warga mengenai perlindungan jenis ikan.